Terkini, Polisi Tangkap 5 Karyawan Pinjol Penyebar Data, Ini Daftar 12 Aplikasi Pinjol Ilegal

- 22 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal teror foto porno/instagran
Ilustrasi pinjol ilegal teror foto porno/instagran /

PORTAL SULUT - Kembali, kepolisian menangkap karyawan pinjol dengan dugaan menyebar data.

Selain itu, beberapa nama aplikasi pinjol diungkap kepolisian terkait pengancaman yang dilakukan karyawan pinjaman daring.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 5 karyawan pinjaman online atau pinjol.

Baca Juga: Inilah 6 Amalan yang Akan Selamatkan Orang Tua Dari Siksa Kubur Kata Ustadz Abdul Somad

Hal itu karena diduga bahwa karyawan pinjol melakukan pengancaman dan penyebaran data nasabah.

Kabid Humas Polda Metro Jakarta Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022, mengatakan lima tersangka tersebut berinisial AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS dan mereka ditangkap pada 2 Juni 2022.

"Para tersangka melakukan penagihan secara 'online' ke nasabah pinjol dengan intimidasi menggunakan kata-kata ancaman serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah," kata Zulpan, sebagaimana dilansir dari Antara.

Zulpan menambahkan para tersangka memiliki peran sebagai meja penagih (desk collector) dalam perusahaan pinjol tersebut.

Dia mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan adanya laporan dari lima orang warga yang menjadi korban.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x