Ia mengatakan pemberian gaji 13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
"Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” pungkas Menkeu Sri Mulyani.
Sekedar informasi tambahan, berikut ini gambaran gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongan yang dijadikan dasar pembayaran gaji ke-13 hal ini belum ditambah 50 persen tunjangan melekat, yaitu;
Baca Juga: Minggu Ini Gaji 13 Bagi ASN Cair, Bagaimana Nasib PPPK? Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II