Kabar Baik dari Menteri Keuangan Soal Gaji 13: Ada Perbedaan dengan Tahun 2021

- 28 Juni 2022, 20:19 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati/pikiran-rakyat.com
Menkeu Sri Mulyani Indrawati/pikiran-rakyat.com /


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah memastikan gaji 13 akan cair mulai 1 Juli 2022. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.

Baca Juga: Cair 3 Hari Lagi, Inilah Komponen Gaji 13 ASN 2022, PPPK Tak Dapat?

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022, seperti dikutip dari Antara.

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Baca Juga: Juknis Lengkap Pembayaran Gaji 13 Tahun 2022, Tentang Komponen yang Diberikan dan Tidak Diberikan

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x