Ada Syarat Tambahan Pembuatan SIM Mulai 1 Juli 2024

- 7 Juni 2024, 13:31 WIB
Ada Syarat Tambahan Pembuatan SIM, Berlaku Mulai 1 Juli 2024
Ada Syarat Tambahan Pembuatan SIM, Berlaku Mulai 1 Juli 2024 /Dok. Humas Polres Tegal/


PORTAL SULUT - Mulai 1 Juli 2024 mendatang, ada syarat tambahan saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Masyarakat yang ingin membuat SIM wajib memiliki BPJS Kesehatan atau JKN. Mulai 1 Juli 2024 di 7 Polda, syarat tersebut sudah berlaku.

Dikutip dari instagram BPJS Kesehatan, 7 Polda tersebut adalah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Ada THR Cair Jelang Idul Adha, Selamat untuk Guru Kategori Ini Dapat TPG 100 Persen

"Saatnya Pengendara Aman Bareng BPJS Kesehatan," tulis BPJS Kesehatan.

Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 akan dilakukan uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di 7 Polda.

Persyaratan wajib aktif JKn ini sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri)

Instruksi tersebut langsung dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan mengharapkan Indonesia dapat segera menyempurnakan regulasi tersebut. “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi instruksi tersebut.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah