12. Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara atau Pensiunan sekaligus Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
13. Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji 13 ASN tahun 2022 adalah sebagai berikut:
• Insentif kinerja;
• Insentif kerja;
• Tunjangan pengelolaan arsip statis;
• Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
• Tunjangan pengamanan;
• Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
• Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
• Insentif khusus;