Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.
Baca Juga: Harganas Tahun 2022: Sejarah, Tema dan Link Twibbon Gratis Cocok Pasang di Medsos
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Menkeu
Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.
Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Lantas, apa saja pokok pengaturan pencairan gaji ASN 2022?
Sebagaimana dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com, 29 Juni 2022 berdasarkan data yang diterbitkan dari laman Kemenkeu terkait juknis pencairan gaji 13 ASN 2022.
Berikut ini pokok-pokok pengaturan pemberian gaji 13 tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN antara lain:
Baca Juga: Inilah 3 Weton yang Dermawan, Bertanggung Jawab, Ikhlas, Tekun, Mandiri
1. Gaji 13 tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima