PENTING! Ini Pokok Pengaturan Gaji 13 ASN 2022, Wajib Pahami Nomor 3 dan 13

- 29 Juni 2022, 10:24 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS
Ilustrasi gaji 13 PNS /Reuters/Willy Kurniawan

Baca Juga: Tanggal Lahir 5 Zodiak Ini Diramal akan Bernasib Baik, Rezekinya Bersinar hingga Juli 2022

4. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.

5. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

6. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

7. Dalam hal Gaji Ketiga Belas tahun 2022 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji Ketiga Belas.

8. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Semakin Akurat! Inilah 3 Zodiak Yang Diyakini Beli Rumah Di Tahun 2022


9. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung.

10. Aparatur Negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan 1 (satu) Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.

11. Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah