Aturan Baru, PNS Tidak Masuk Kerja 10 Hari Bakal Dipecat, MenpanRB Surati PPK

- 25 Juni 2022, 13:11 WIB
Menpan RB Tjahyo Kumolo
Menpan RB Tjahyo Kumolo / Dok. Kemenpan RB

 

PORTAL SULUT - Pemerintah mengeluarkan suran edaran terkait ASN atau PNS yang tidak masuk kerja.

Dalam SE yang ditandatangani MenpanRB, Tjahjo Kumolo menujukan pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Bahkan, jika dalam 10 hari PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka dalam SE tersebut bisa diberhentikan.

Baca Juga: 10 Hari Membolos Berturut-turut, Aturan Terbaru Menpan RB: PNS Langsung Dapat Pecat

Secara resmi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

"Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com 25 Juni 2022 dari laman resmi KemenpanRB .

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x