Curangi Pelanggan dengan Kurangi Takaran BBM, SPBU di Serang Raup Keuntungan hingga Rp7 Miliar

- 23 Juni 2022, 08:11 WIB
Ilustrasi isi BBM - SPBU di Serang terungkap curangi pembeli dengan mengurangi takaran BBM.
Ilustrasi isi BBM - SPBU di Serang terungkap curangi pembeli dengan mengurangi takaran BBM. /Motor 1/

PORTAL SULUT - Tim Ditreskrimsus Polda Banten ungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM). Keuntungan dari kecurangan ini capai Rp7 miliar.

Kecurangan perdagangan BBM terjadi di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

Baca Juga: Bukan Hanya K2, Sejumlah Guru Honorer ini Bebas Tes di PPPK Guru 2022

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut," kata Shinto.

"Dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.” sambung Shinto.

Polda Banten menetapkan dua orang tersangka. “BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU,” ujar Shinto

Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengungkapkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” kata Chandra.

Chandra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x