PORTAL SULUT - Beredar sebuah pesan berantai soal pendaftara bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2.
Pada narasi tersebut disebutkan bahwa batas akhir pendaftaran adalah 30 Juni 2022. Pada postingan tersebut terdapat link untuk mendaftar.
Berikut narasinya:
TELAH DIBUKA PENCAIRAN BANTUAN PKH TAHAP 2!
Segera Daftarkan Diri Anda Sebelum Ditutup
Pencairan Bantuan tidak di pungut biaya sepeserpun
Buka websitenya dan segera daftarkan Diri Anda Untuk Klaim Bantuan PKH Tahap 2
Batas Pendaftaran Sampai Dengan 30 Juni 2022
Klik Pada link dibawah untuk mendaftar
https://pkh22.my.id/?v=105GigaBytes
Setelah mendaftar pada link di atas, Bantuan PKH Tahap 2 akan disubsidikan setelah 24 jam.
Lantas benarkah link tersebut?
Dikutip dari turnbackhoax.id, narasi tersebut dipastikan salah.
Baca Juga: Hore! Mendag Perbolehkan Masyarakat Beli Minyak Goreng Curah 10 Liter, Ini Harga Eceran Tertingginya
Terkait cara mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) bisa melalui HP dengan mendownload aplikasi Cek Bansos di Play Store. Selain itu terdapat cara lain untuk mendaftar yaitu melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Melansir Indonesiabaik.id, uang bantuan dapat diambil oleh pengurus keluarga di kantor pos terdekat dengan membawa kartu peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. Peserta PKH juga bisa mencairkan bantuan melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara).
Pendaftaran PKH bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store dan melalui cekbansos.kemensos.go.id.***