Hore! Mendag Perbolehkan Masyarakat Beli Minyak Goreng Curah 10 Liter, Ini Harga Eceran Tertingginya

- 22 Juni 2022, 14:20 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah penjual minyak goreng di tokoh dan pasar, Rabu, 22 Juni 2022, guna memastikan harga minyak goreng per liternya adalah Rp14 ribu per liter
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah penjual minyak goreng di tokoh dan pasar, Rabu, 22 Juni 2022, guna memastikan harga minyak goreng per liternya adalah Rp14 ribu per liter /ANTARA

PORTAL SULUT - Masyarakat kini bisa lagi membeli minyak goreng curah sebanyak 10 liter per hari mulai.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat meninjau Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu, 22 Juni 2022.

Mendag mengatakan masyarakat sudah boleh membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000-Rp 15.500.000 per kilogramnya.

Baca Juga: Imigrasi Indonesia Deportasi Buronan Jepang yang Kemplang Duit Bantuan Covid-19

Zulhas, demikian Zulkifli Hasan disapa, mengatakan aturan tersebut diberlakukan mulai 22 Juni 2022.

"Mulai hari ini ya, sekarang masyarakat sudah boleh beli minyak (Curah) sampai 10 liter. Sudah tersedia,” kata Zulhas.

Ia menambahkan, kebijakan pelonggaran pembelian minyak goreng tersebut bertujuan untuk membantu kelangsungan bisnis UMKM untuk seterusnya berjalan dengan baik.

Baca Juga: Kasus Izin Ekspor CPO, Kejagung Periksa Mantan Mendag Muhammad Lutfi

"Kita tahu semua, di kampung-kampung penjual gorengan itu kan butuh minyak besar," kata dia lagi seperti dikutip dari PMJ News.

Namun, warga yang mau membeli minyak curah sebanyak 10 liter tetap menggunakan kartu tanda penduduk.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x