Kabar Gembira untuk 216 Ribu Guru Honorer, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Cair, Cek Syaratnya

- 17 Juni 2022, 05:22 WIB
Ilustrasi insentif Guru madrasah
Ilustrasi insentif Guru madrasah /Pixabay

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

Baca Juga: Heboh Naik Motor Pakai Sendal Jempit Ditilang, Korlantas Polri Sampaikan Hal Berbeda

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah