Apa Hukum Membakar Menyan, Benarkah Musyrik? Begini Penjelasan Habib Novel Alaydrus

- 17 Juni 2022, 03:34 WIB
 Habib Novel Alaydrus menjelaskan hukum membakar menyan. (Foto Ilustrasi)
Habib Novel Alaydrus menjelaskan hukum membakar menyan. (Foto Ilustrasi) /Tangkapan layar YouTube Habib Novel Alaydrus

PORTAL SULUT — Mendengar kalimat membakar menyan, pasti dibenak kita terbayang ritual-ritual tertentu memanggil mahluk halus.

Sebagian kalangan membakar menyan adalah salah satu syarat dalam melakukan ritual tertentu.

Sehingganya membakar menyan tidak bisa lepas dari pelaksanaan ritual-ritual tertentu yang biasa kita saksikan.

Baca Juga: Wajib Tau! Inilah Orang yang Wajib Menanggung Nafkah Wanita Janda? Bukan Hanya Ayah Kandung kata Buya Yahya

Lalu bagaimana hukumnya membakar menyan dalam pandangan Islam?

Seperti ceramah singkat, Habib Novel Alaydrus, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com Jumat 17 Juni 2022, dari kanal YouTube Habib Novel Alaydrus, 17 Agustus 2017.

Habib Novel Alaydrus menjelaskan, membakar menyan adalah kebiasan memberikan nuansa harum.

“Menyan merupakan bahasa jawa, tapi kalau bahasa moderennya aroma terapi. Membakar sesuatu, menghasilkan asap dan asap itu memiliki aroma tersendiri,” terang Habib Novel Alaydrus.

Menurut Habib Novel Alaydrus, hukum membakar menyan atau aroma terapi, tergantung niat karena hal itu hanya wewangian.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x