Kenali 4 Jalur PPDB Tahun 2022, Calon Peserta Didik Wajib Tahu

- 16 Juni 2022, 15:27 WIB
PPDB 2022
PPDB 2022 /Tangkapan layar YouTube Guru Abad 21

PORTAL SULUT - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2022 akan segera dibuka.

Sebelum mulai mendaftar, alangkah baiknya siswa memahami lebih dalam jalur PPDB dan syarat untuk mendaftar masing-masing jalur.

Seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram @indonesiabaik.id tanggal 10 Juni 2022, dalam PPDB tahun 2022 terbagi menjadi empat jalur.

Baca Juga: Mengenal Covid BA.4 dan BA.5 yang Diprediksi Puncaknya di Pekan Ketiga Juli, Perhari 20 Ribu Kasus

Jalur- jalur tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

Masing-masing jalur memiliki kriteria dan persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami dengan baik oleh calon peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Mari kita simak persyaratan yang harus kalian siapkan sebelum mendaftar sekolah, dibawah ini:

1. Jalur Prestasi

Persyaratan untuk mendaftar sekolah dengan jalur prestasi adalah menggunakan rapor kelas 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor.

Memiliki prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota.

Baca Juga: Setelah Video Call dengan Seorang Perempuan via MiChat, Pemuda Ini Mengaku Diperas dan Diteror

2. Jalur Zonasi

Persyaratan untuk jalur zonasi adalah ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan, kuota minimal 50 persen dari total siswa.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK).

Apabila tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili.

3. Jalur Afirmasi

Persyaratan untuk jalur afirmasi adalah khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Kuota minimal 15 persen dari total siswa.

Dibuktikan dengan kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Berdomisili di dalam/ di luar wilayah zonasi sekolah.

Diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Baca Juga: Naik Motor Kenakan Sandal Kena Tilang? Ini Penjelasan Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi

4. Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru

Persyaratan untuk jalur perpindahan orang tua dan anak guru adalah khusus kepada calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru.

Kuota minimal 5 persen dari total siswa.

Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan.

Anak guru bisa mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Itulah tadi persyaratan dari 4 jalur PPDB tahun 2022, semoga membantu.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah