Naik Motor Kenakan Sandal Kena Tilang? Ini Penjelasan Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi

- 16 Juni 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi naik sepeda motor
Ilustrasi naik sepeda motor /Antara/Dedhez Anggara/

PORTAL SULUT - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memberikan penjelasan tentang penggunaan sandal saat naik sepeda motor.

Sebelumnya Kakorlantas meminta agar pengendara motor tak menggunakan sandal saat berkendara sepeda motor di jalan raya.

Pernyataan Irjen Firman membuat masyarakat bertanya-tanya bila mengenakan sandal saat naik sepeda motor kena tilang atau tidak.

Baca Juga: Daftar Nama Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju, yang Resmi Dilantik Presiden RI Joko Widodo

Nah, Kakorlantas pun kemudian menjelakan maksud perkataannya tersebut.

Irjen Firman memastikan secara tegas tak akan ada proses tilang jika seorang pengendara sepeda motor menggunakan sandal saat berkendara.

"Kemarin saya sampaikan penggunaan seragam, bukan seragam tapi penggunaan pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal," kata dia.

"Selama ini kita sudah kenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh yang lain?" lanjut Firman seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada 16 Juli 2022.

"Itulah kemarin saya bicara tentang penggunaan sandal. Bukan, bukan kena tilang. Yang pakai sandal, jangan dipakai saat berkendara itu. Kalau dia jatuh, lecet minimal," katanya..

Tetapi, Kakorlantas menyatakan hal yang berbeda akan terjadi jika si pengendara motor minimal menggunakan sepatu.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah