Reshuffle Kabinet, Jokowi Lantik Zulhas Mendag dan Hadi Tjahjanto Menteri ATR/Kepala BPN

- 15 Juni 2022, 15:54 WIB
Presiden Joko Widodo melantik dua menteri masing-masing, Zulhas Mendag dan Hadi Tjahjanto Menteri ATR/Kepala BPN, di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Joko Widodo melantik dua menteri masing-masing, Zulhas Mendag dan Hadi Tjahjanto Menteri ATR/Kepala BPN, di Istana Negara, Jakarta. /setkab.go.id

PORTAL SULUT - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan (Zulhas) dilantik menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) dilantik oleh Presiden Joko Widodo, sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024, bertempat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/06/2022).

Selain itu, Jokowi juga melantik mantan Panglima TNI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perombakan kabinet juga dilakukan untuk posisi tiga wakil menteri (wamen) yaitu, Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Raja Juli Antoni sebagai Wamen ATR/Wakil Kepala BPN.

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Menteri dan Wamen yang Dilantik Jokowi Rabu 15 Juni 2022

Pelantikan para menteri negara sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Sementara, para wamen negara sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Keputusan Presiden dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi, di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2022.

Usai pembacaan Keppres, Presiden Joko Widodo kemudian memimpin pengucapan sumpah jabatan para menteri dan wamen Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 tersebut.

Baca Juga: Perbedaan PNS dengan PPPK, Pengertian dan Pemberhentian Hubungan Kerja

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan, seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id diakses Rabu 15 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x