Ternyata Ada 7 Penyebab PPPK Bisa Diberhentikan, Cek di Sini

- 15 Juni 2022, 05:18 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Instagram/@kemenpanrb/


PORTAL SULUT - Pemerintah akan fokus melakukan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan rekrutmen PPPK dari jalur umum.

Untuk jalur CPNS, pemerintah hanya akan membuka melalui jalur sekolah kedinasan.

Baca Juga: PPPK Wajib Baca, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah

Lantas apa keuntungan jadi PPPK?

Berikut ini ada 5 perbedaan antara PNS dan PPPK, mulai dari tahapan seleksi, jabatan, gaji hingga pensiun.

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Dalam negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota.

Isinya tentang pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran bernomor 025/3293/SJ berisi 3 poin yakni:

1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x