Kesejahteraan PPPK Terjamin, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima

- 15 Juni 2022, 06:09 WIB
Para guru di Brebes sujud syukur usai terima SK PPPK tahap 2.
Para guru di Brebes sujud syukur usai terima SK PPPK tahap 2. /Dok. Humas Brebes/


PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Simak rincian gaji di akhir artikel.

Seperti diketahui, tahun 2022, pemerintah fokus melakukan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.

Baca Juga: Ternyata Ada 7 Penyebab PPPK Bisa Diberhentikan, Cek di Sini

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan rekrutmen PPPK dari jalur umum.

Untuk jalur CPNS, pemerintah hanya akan membuka melalui jalur sekolah kedinasan.

Lantas apa keuntungan jadi PPPK?

Berikut ini ada 5 perbedaan antara PNS dan PPPK, mulai dari tahapan seleksi, jabatan, gaji hingga pensiun.

Nah, sebelum mendaftar, alangkah baiknya kita mengetahui apa perbedaan antara PPPK dan PNS.

Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x