23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka, Ditangkap di Sejumlah Daerah

- 14 Juni 2022, 18:08 WIB
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /Foto: PMJ News/

PORTAL SULUT – Polisi tetapkan 23 anggota Khilafatul Muslimin, organisasi yang diduga menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila, sebagai tersangka.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka tersebut ditangkap di sejumlah daerah

"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Baca Juga: Seorang Perdana Menteri Meminta-minta kepada Jokowi untuk Dikirimi Minyak Goreng

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Kemenag Siap-siap Gelar Sidang Isbat untuk Tentukan Awal Zulhijah

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong,

Selain itu, organisasi itu mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x