'Menteri Pendidikan' Khilafatul Muslimin Dokrin Puluhan Sekolah dengan Ajaran Khilafah

- 13 Juni 2022, 21:30 WIB
Dua orang anggota ormas Khilafatul Muslimin tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Dua orang anggota ormas Khilafatul Muslimin tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. /PMJ/Fajar

PORTAL SULUT - Polda Metro Jaya sebut puluhan sekolah mendapat pemahaman khilafah dari anggota Khilafatul Muslimin.

Hal tersebut tak lepas dari peran AS yang bak menteri pendidikan pada organsiasi Khalifatul Muslimin.

AS yang ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur melakukan doktrinasi ajaran khilafah ke sekolah-sekolah.

Baca Juga: Lengkapi 4 Data Ini Untuk Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Syarat Utama Verifikasi dan Penilaian Kemdikbud

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, sebut lebih dari 30 seolah berafiliasi dengan Miftahul Muslimin.

"Kami mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah, hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah," kata Zulpan, Senin, 13 Juni 2022, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Dia menuturkan AS melakukan doktrinasi ajaran khilafah ke sekolah-sekolah.

"Artinya pemahaman khilafah itu sudah didoktrin oleh tersangka AS," katanya.

Kendati begitu AS belum bisa merinci mengenai sekolah mana saja yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.

Zulpan pun mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalam terhadap AS.

"Ya tentu nanti, setelah didapatkan datanya, penyidik akan langsung bekerja," kata Zulpan..

"Ya nanti kami jelaskanlah, dalam minggu-minggu ini pak Kapolda yang akan langsung menjelaskan," sambung dia.

Baca Juga: Intip Bocoran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2022, Kabar Baik Buat Para Guru Honorer yang Lulus

Perburuan anggota kelompok Khalifatul Muslimin terus dilakukan aparat kepolian. Sejauh ini sudah enam orang yang ditangkap.

Salah satu diantara mereka adalah pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu seperti dokumen berbau paham khilafah serta uang yang diduga sebagai oprasional dengan nilai miliaran.

Keenam anggota Khalifatul Muslimin tersebut kini sudah menjadi tersangka. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Polisi: Peran Tersangka AS Bikin 30 Sekolah Terafiliasi Khalifatul Muslimin"***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah