Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Wajib Lengkapi 4 Data Ini, Syarat Penilaian dan Verifikasi Kemdikbud

- 12 Juni 2022, 00:52 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /

Tidak hanya itu, guru juga mesti memiliki kompetensi profesional yang merupakan kemampuan guru dalam menyelesaikan tugas dengan baik dan kompetensi lain yang harus dimiliki guru.

Baca Juga: 7 Ciri-ciri Rumah Pembawa Sial, Kata Primbon Jawa Energi Rezeki Tersumbat, Segera Atasi!

  1. Kinerja

Kinerja guru di sini berkaitan erat dengan kompetensi dalam hal ini diatur dalam Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 tentang juknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Pada kinerja guru ini, ada 2 fungsi utama yaitu menilai untuk kinerja guru pada penerapan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas utamanya.

Di samping itu, menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.

  1. Latar belakang

Hal terakhir yang wajib dilengkapi adalah latar belakang berkaitan dengan bagaimana kualitas kinerja guru.

Integritas juga terhitung dalam latar belakang guru. Pasalnya integritas adalah gambaran diri seseorang yang dilihat dari konsistensi antara ucapan dan tindakan.

Demikianlah 4 data yang wajib dilengkapi oleh para pelamar PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah