Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Wajib Lengkapi 4 Data Ini, Syarat Penilaian dan Verifikasi Kemdikbud

- 12 Juni 2022, 00:52 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /
  1. Kualitas akademik

Buat kualitas akademik berhubungan dengan linieritas ijazah tenaga pendidik yang dimiliki.

Wajib untuk diperhatikan bahwa para pelamar wajib mempunyai ijazah D4 atau S1.

Pasalnya pada tingkat pendidikan itulah yang wajib dipenuhi seorang pendidik dengan bukti ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan.

Baca Juga: Ini 12 Tanda Rezeki Sedang Mendekatimu Menurut Primbon Jawa

Maka data dari ijazah adalah data pertama yang bakal dinilai dan diverifikasi dalam seleksi PPPK Guru tahap3 tahun 2022.

  1. Kompetensi guru

Hal kedua yang wajib dimiliki yakni kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogic merupakan keterampilan guru dalam mengelola pembelajaran kepada peserta didik.

Setiap guru harus mempunyai kompetensi ini. Tidak boleh tidak.

Baca Juga: Weton Ini Wajib Berhati-hati di Sisa Tahun 2022 Kata Primbon Jawa, Tapi Ini Solusinya

Sebab keterampilan ini bisa mempengaruhi tingkat keberhasilan belajar dan mengajar bersama peserta didik.

Di samping itu guru pun wajib memiliki kompetensi kepribadian yang berhubungan erat dengan karakter personal serta kemampuan untuk menjadi teladan bagi peserta didiknya.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah