Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Wajib Lengkapi 4 Data Ini, Syarat Penilaian dan Verifikasi Kemdikbud

- 12 Juni 2022, 00:52 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /

PORTAL SULUT – Akhirnya informasi tentang PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 pun resmi dirilis.

Setelah penantian lama, maka para pelamar PPPK Guru tahap 3 mesti lebih serius mengikuti proses yang bergulir.

Menjelang jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3, terdapat beberapa data yang wajib dilengkapi para pelamar.

Pasalnya pada PPPK Guru tahap 3 ini , 4 data yang dimaksud adalah data yang wajib diverifikasi serta dinilai Kemdikbud.

Baca Juga: Ternyata 8 Hal Ini Penyebab Rezeki Macet, Salah Satunya Karena Kurang Pasrah

Oleh karena itu, penting untuk para pelamar mengetahui 4 data yang dimaksud.

Sebagaimana yang tertera di Permen PANRB No. 20 Tahun 2022, teruntuk pelamar prioritas 2 dan 3, terdapat beberapa kesesuaian seperti pemeriksaan latar belakang, kinerja, kompetensi, juga kualifikasi akademik.

Daripada berlama-lama lagi, berikut adalah 4 data yang wajib dilengkapi pelamar PPPK Guru tahap 3:

Baca Juga: Ramalan Rezeki 31 Tanggal Lahir, Berpotensi Kaya Raya di Tahun 2022

  1. Kualitas akademik

Buat kualitas akademik berhubungan dengan linieritas ijazah tenaga pendidik yang dimiliki.

Wajib untuk diperhatikan bahwa para pelamar wajib mempunyai ijazah D4 atau S1.

Pasalnya pada tingkat pendidikan itulah yang wajib dipenuhi seorang pendidik dengan bukti ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan.

Baca Juga: Ini 12 Tanda Rezeki Sedang Mendekatimu Menurut Primbon Jawa

Maka data dari ijazah adalah data pertama yang bakal dinilai dan diverifikasi dalam seleksi PPPK Guru tahap3 tahun 2022.

  1. Kompetensi guru

Hal kedua yang wajib dimiliki yakni kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogic merupakan keterampilan guru dalam mengelola pembelajaran kepada peserta didik.

Setiap guru harus mempunyai kompetensi ini. Tidak boleh tidak.

Baca Juga: Weton Ini Wajib Berhati-hati di Sisa Tahun 2022 Kata Primbon Jawa, Tapi Ini Solusinya

Sebab keterampilan ini bisa mempengaruhi tingkat keberhasilan belajar dan mengajar bersama peserta didik.

Di samping itu guru pun wajib memiliki kompetensi kepribadian yang berhubungan erat dengan karakter personal serta kemampuan untuk menjadi teladan bagi peserta didiknya.

Tidak hanya itu, guru juga mesti memiliki kompetensi profesional yang merupakan kemampuan guru dalam menyelesaikan tugas dengan baik dan kompetensi lain yang harus dimiliki guru.

Baca Juga: 7 Ciri-ciri Rumah Pembawa Sial, Kata Primbon Jawa Energi Rezeki Tersumbat, Segera Atasi!

  1. Kinerja

Kinerja guru di sini berkaitan erat dengan kompetensi dalam hal ini diatur dalam Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 tentang juknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Pada kinerja guru ini, ada 2 fungsi utama yaitu menilai untuk kinerja guru pada penerapan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas utamanya.

Di samping itu, menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.

  1. Latar belakang

Hal terakhir yang wajib dilengkapi adalah latar belakang berkaitan dengan bagaimana kualitas kinerja guru.

Integritas juga terhitung dalam latar belakang guru. Pasalnya integritas adalah gambaran diri seseorang yang dilihat dari konsistensi antara ucapan dan tindakan.

Demikianlah 4 data yang wajib dilengkapi oleh para pelamar PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah