193.954 Guru Memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2021 Tak Perlu Ujian, Langsung Diangkat?

- 10 Juni 2022, 15:07 WIB
ILUSTRASI Tahun ini pemerintah pusat kembali membuka pengadaan PPPK Guru.
ILUSTRASI Tahun ini pemerintah pusat kembali membuka pengadaan PPPK Guru. /Pixabay/

 

PORTAL SULUT - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 kembali digelar. 193.954 Guru tidak perlu ikut ujian pada pengadaan PPPK 2022 ini.

Kebutuhan pada pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 ternyata memiliki prioritas yang tak perlu lagi mengikuti ujian pada seleksi PPPK Tahun 2022.

Pada prioritas pertama adalah Guru honorer yang sudah mengikuti seleksi pada Tahun 2021 dan berhasil memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pengadaan PPPK Guru 2022, Pelaksanaan, Pelamar Prioritas, Formasi dan Gaji PPPK

Hal ini seperti yang disebutkan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021, akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terang Iwan Syahril.

Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x