Oktober Nanti Mulai Terima Gaji, Nadiem Makarim Bilang Begini Soal PPPK Guru 2022, Simak!

- 7 Juni 2022, 11:31 WIB
 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia Nadiem Makarim. /tangkap layar instagram.com/@nadiemmakarim / /

PORTAL SULUT - Nadiem Makarim selaku Meteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) buka suara terkait PPPK Guru 2022.

Sebelumnya, sebagai informasi, kabar baik untuk formasi PPPK Guru 2022 ialah bakal menerima nantinya sebanyak 14 kali.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril, pada rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X, di Gedung DPR MPR Jakarta, pada bulan April lalu.

Baca Juga: Kaki Sering Kesemutan? Inilah 7 Penyebab Hal Itu Kerap Terjadi Menurut dr. Saddam Ismail

Kemudian anggaran formasi PPPK tahun 2022, kata Iwan, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021.

SE tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru di Alokasi Dana Alokasi Umum ( DAU) tahun anggaran 2022.

Iwan Menjelasan, Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, yaitu termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

"Dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji," tulisnya.

Sementara itu, mengutip situs resmi Kemendikbud, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, di Jakarta, Senin 6 Juni 2022 buka suara tentang PPPK Guru 2022.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: Mendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x