Oktober Nanti Mulai Terima Gaji, Nadiem Makarim Bilang Begini Soal PPPK Guru 2022, Simak!

- 7 Juni 2022, 11:31 WIB
 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia Nadiem Makarim. /tangkap layar instagram.com/@nadiemmakarim / /

Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1.

“Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya,” lanjut Iwan.

Baca Juga: 5 Weton Harus Waspada, Terkena Ledakan Rezeki Bagai Nuklir di Bulan Juli 2022

Tambahnya, pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK.

Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menambahkan, pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

“Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” pesan Mendikbudristek Nadiem Makarim.***

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: Mendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah