Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1.
“Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya,” lanjut Iwan.
Baca Juga: 5 Weton Harus Waspada, Terkena Ledakan Rezeki Bagai Nuklir di Bulan Juli 2022
Tambahnya, pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK.
Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menambahkan, pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.
“Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” pesan Mendikbudristek Nadiem Makarim.***