Kabar Baik! Tenaga Kesehatan Bakal Diangkat Menjadi PPPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 5 Juni 2022, 18:08 WIB
Tenaga kesehatan yang berstatus honorer bakal diangkat menjadi PPPK
Tenaga kesehatan yang berstatus honorer bakal diangkat menjadi PPPK /

Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.

Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

“Kita akan prioritaskan peralihan status 200 ribu lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.”

“Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” pungkas Menkes Budi Gunadi Sadikin.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah