Kabar Baik! Tenaga Kesehatan Bakal Diangkat Menjadi PPPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 5 Juni 2022, 18:08 WIB
Tenaga kesehatan yang berstatus honorer bakal diangkat menjadi PPPK
Tenaga kesehatan yang berstatus honorer bakal diangkat menjadi PPPK /

Hal ini katanya dilakukan untuk memenuhi jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Sementara itu sambungnya, mulai tahun depan juga mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer.

“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Menkes juga menambahkan bahwa langkah ini adalah salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumberdaya manusia.

Baca Juga: Jangan Langsung Diusir, Mungkin Karena Pertanda Ini Jika Anda Didekati Seekor Kucing

“Dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Budi Gunadi Sadikin.

Budi Gunadi menjelaskan, kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ia mengungkapkan, Nakes Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122. Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Perhatikan Hal Ini Jika Usaha Sepi dan Rezeki Seret Kata Ustadz Khalid Basalamah

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah