Kabar Baik! Tenaga Kesehatan Bakal Diangkat Menjadi PPPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 5 Juni 2022, 18:08 WIB
Tenaga kesehatan yang berstatus honorer bakal diangkat menjadi PPPK
Tenaga kesehatan yang berstatus honorer bakal diangkat menjadi PPPK /

PORTAL SULUT – Kabar baik bagi petugas kesehatan yang masih berstatus honorer di tahun 2022 ini.

Di tahun 2022 ini selain guru ternyata Pemerintah bakal melakukan perekrutan besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan.

Para tenaga kesehatan yang saat ini masih berstatus honorer ternyata bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.

Baca Juga: Kunci Rezeki dan Kekayaan Berlimpah Ada Pada 7 Tanaman Ini, kata Primbon Jawa Pemiliknya Bisa Kaya Raya

Hal ini setelah adanya kebijakan pemerintah yang tidak akan lagi melakukan penerimaan CPNS kecuali melalui jalur sekolah kedinasan.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman Sehatnegriku, pada Minggu, 5 Mei 2022, dikatakan ada ribuan tenaga kesehatan yang akan diangkat oleh pemerintah menjadi PPPK.

Namun untuk menjadi PPPK tenaga kesehatan harus memenuhi pesyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Lalu apakah syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga kesehatan yang masih berstatus honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah?

Baca Juga: Kunci Rezeki dan Kekayaan Berlimpah Ada Pada 7 Tanaman Ini, kata Primbon Jawa Pemiliknya Bisa Kaya Raya

Berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan yang berstatus honorer:

Tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi PPPK harus memeuni syarat sebagai berikut.

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

Baca Juga: Sebelum Dua Benda Ini Disingkirkan, Rezeki Akan Sulit Masuk Rumah Kata Ustadz Adi Hidayat

- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Dalam keterangannya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiki mengungkapkan bahwa pengalihan status dari tenaga kesehatan honorer menjadi ASN PPPK adalah kebijakan pemerintah.

Hal ini katanya dilakukan untuk memenuhi jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Sementara itu sambungnya, mulai tahun depan juga mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer.

“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Menkes juga menambahkan bahwa langkah ini adalah salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumberdaya manusia.

Baca Juga: Jangan Langsung Diusir, Mungkin Karena Pertanda Ini Jika Anda Didekati Seekor Kucing

“Dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Budi Gunadi Sadikin.

Budi Gunadi menjelaskan, kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ia mengungkapkan, Nakes Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122. Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Perhatikan Hal Ini Jika Usaha Sepi dan Rezeki Seret Kata Ustadz Khalid Basalamah

Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.

Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

“Kita akan prioritaskan peralihan status 200 ribu lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.”

“Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” pungkas Menkes Budi Gunadi Sadikin.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah