Berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan yang berstatus honorer:
Tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi PPPK harus memeuni syarat sebagai berikut.
- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
Baca Juga: Sebelum Dua Benda Ini Disingkirkan, Rezeki Akan Sulit Masuk Rumah Kata Ustadz Adi Hidayat
- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dalam keterangannya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiki mengungkapkan bahwa pengalihan status dari tenaga kesehatan honorer menjadi ASN PPPK adalah kebijakan pemerintah.