Kabar Baik! Tenaga Kesehatan Bakal Diangkat Menjadi PPPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 5 Juni 2022, 18:08 WIB
Tenaga kesehatan yang berstatus honorer bakal diangkat menjadi PPPK
Tenaga kesehatan yang berstatus honorer bakal diangkat menjadi PPPK /

PORTAL SULUT – Kabar baik bagi petugas kesehatan yang masih berstatus honorer di tahun 2022 ini.

Di tahun 2022 ini selain guru ternyata Pemerintah bakal melakukan perekrutan besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan.

Para tenaga kesehatan yang saat ini masih berstatus honorer ternyata bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.

Baca Juga: Kunci Rezeki dan Kekayaan Berlimpah Ada Pada 7 Tanaman Ini, kata Primbon Jawa Pemiliknya Bisa Kaya Raya

Hal ini setelah adanya kebijakan pemerintah yang tidak akan lagi melakukan penerimaan CPNS kecuali melalui jalur sekolah kedinasan.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman Sehatnegriku, pada Minggu, 5 Mei 2022, dikatakan ada ribuan tenaga kesehatan yang akan diangkat oleh pemerintah menjadi PPPK.

Namun untuk menjadi PPPK tenaga kesehatan harus memenuhi pesyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Lalu apakah syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga kesehatan yang masih berstatus honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah?

Baca Juga: Kunci Rezeki dan Kekayaan Berlimpah Ada Pada 7 Tanaman Ini, kata Primbon Jawa Pemiliknya Bisa Kaya Raya

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x