PORTAL SULUT – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sedang menunggu jadwal pencairan gaji ke-13.
Dalam artikel ini ada bocoran jadwal pencairan gaji ke-13, lengkap dengan rincian gaji setiap PNS berdasarkan pangkat dan golongan.
Pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah kepada PNS dan aparatur negara lainnya untuk memenuhi kebutuhan jelang penerimaan siswa baru.
Baca Juga: Tok! MenpanRB Resmi Teken Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022, Ini Datanya
Penerima gaji ke-13 sudah diatur dalam amanat PP no 16 tahun 2022.
Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Selain itu, pemerintah saat menyusun anggaran tahun 2022 memang telah mengalokasikan gaji, tunjangan, THR dan gaji ke-13 untuk PPPK.
Baca Juga: Ini Sosok Musisi yang Tersandung Narkoba, Gitaris Band Terkenal, 12 Kali Beli Secara Online
Yang menggembirakan juga adalah, gaji ke-13 tahun 2022 ini akan lebih besar nominalnya dibandingkan tahun lalu.
Seperti penegasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa gaji ke-13 tujuannya untuk membantu aparatur dalam memenuhi belanja kebutuhan jelang tahun ajaran baru.
Selain itu, gaji ke-13 juga adalah upaya pemerintah untuk tetap menjaga akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.
Besaran gaji ke-13 sama seperti gaji yang akan diterima pada bulan Juni 2022.
Baca Juga: Pelaku Tindak Asusial di KRL Ditangkap, Video Viral di Medsos
Yang patut disyukuri seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan aparatur lainnya adalah, gaji ke-13 tahun ini lebih besar dari tahun lalu.
Pasalnya, sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 juga memasukkan tunjangan yang melekat sebesar 50 persen.
“Diharapkan gaji ke-13 bisa membantu memenuhi kebutuhan belanja keperluan pendidikan. Sesuai tujuan pemberian gaji ke-13,” kata Sri Mulyani dikutip dari kanal Youtube Kementerian Keuangan.
Lantas berapakah besaran gaji ke-13 PNS?
Berikut ini gambaran gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongan yang dijadikan dasar pembayaran gaji ke-13 (Belum ditambah 50 persen tunjangan melekat):
Baca Juga: CATAT! Mulai Tanggal Ini Tidak Ada Lagi Honorer di Seluruh Indonesia
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: Pemerintah Minta Tambahan Rp1,5 Triliun, DPR Pastikan Jemaah Haji Tak Dibebani Biaya Tambahan
Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Itulah besaran gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongan yang jadi dasar pembayaran gaji ke-13. Besaran itu belum ditambah tunjangan melekat.***