PORTAL SULUT - Tok, MenpanRB Tjahjo Kumolo resmi teken nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan tahun 2022.
Kabar untuk tentunya ditunggu oleh para peserta sekolah kedinasan tahun 2022 soal SKD nilai ambang batasnya.
Secara resmi, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan.
Baca Juga: Ini Sosok Musisi yang Tersandung Narkoba, Gitaris Band Terkenal, 12 Kali Beli Secara Online
Nilai kumulatif tertinggi SKD sekolah kedinasan tahun 2022 ini adalah 550.
Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU), calon praja/taruna/mahasiswa harus mencapai minimal 80, serta 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo," terang situs resmi menpan, 2 Juni 2p22.
Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP.