Berikut ini gambaran gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongan yang dijadikan dasar pembayaran gaji ke-13 (Belum ditambah 50 persen tunjangan melekat):
Baca Juga: CATAT! Mulai Tanggal Ini Tidak Ada Lagi Honorer di Seluruh Indonesia
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300