Yang menggembirakan juga adalah, gaji ke-13 tahun 2022 ini akan lebih besar nominalnya dibandingkan tahun lalu.
Seperti penegasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa gaji ke-13 tujuannya untuk membantu aparatur dalam memenuhi belanja kebutuhan jelang tahun ajaran baru.
Selain itu, gaji ke-13 juga adalah upaya pemerintah untuk tetap menjaga akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.
Besaran gaji ke-13 sama seperti gaji yang akan diterima pada bulan Juni 2022.
Baca Juga: Pelaku Tindak Asusial di KRL Ditangkap, Video Viral di Medsos
Yang patut disyukuri seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan aparatur lainnya adalah, gaji ke-13 tahun ini lebih besar dari tahun lalu.
Pasalnya, sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 juga memasukkan tunjangan yang melekat sebesar 50 persen.
“Diharapkan gaji ke-13 bisa membantu memenuhi kebutuhan belanja keperluan pendidikan. Sesuai tujuan pemberian gaji ke-13,” kata Sri Mulyani dikutip dari kanal Youtube Kementerian Keuangan.
Lantas berapakah besaran gaji ke-13 PNS?