Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.
Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun.
Baca Juga: Baru Dibuka Kemendikbudristek, Daftar PPG Prajabatan 2022 di Link Ini
Selain itu, ada pula kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.
DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Selain Pelat Putih, Polri Atur Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan Tertentu".***