Tak Cuma Plat Putih, Ada juga Kendaraan dengan Plat Nomor Hijau, Ini Peruntukkannya

- 2 Juni 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Matlachu)
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Matlachu) /

Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun.

Baca Juga: Baru Dibuka Kemendikbudristek, Daftar PPG Prajabatan 2022 di Link Ini

Selain itu, ada pula kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Selain Pelat Putih, Polri Atur Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan Tertentu".***

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah