Tak Cuma Plat Putih, Ada juga Kendaraan dengan Plat Nomor Hijau, Ini Peruntukkannya

- 2 Juni 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Matlachu)
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Matlachu) /

PORTAL SULUT - Selain plat putih yang ditargetkan mulai digunakan pada pertengahan Juni ini, ternyata ada juga plat hijau.

Peruntukan untuk plat hijau ini tentu saja berbeda dengan plat putih. Lantas untuk kendaraan jenis apa plat hijau ini?

Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mendistribusikan plat putih dengan tulisan hitam ke jajaran Polda secara bertahap.

Baca Juga: Malang nian! Kakaknya Terlilit Utang, Gadis Ini Diperkosa Tiga Pria, Semua Barang Diambil

Namun selain plat putih, ada pula pelat berwarna dasar hijau yang diperuntukan untuk kendaraan tertentu.

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, aturan terkait penggunaan pelat hijau tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1.

Kendaraan dengan pelat hijau diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk.

Oleh karena itu, pelat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.

Diketahui, bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari KPBPB ke kawasan yang memberlakukan pabean normal.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x