Plat Nomor Kendaraan Berubah jadi Warna Putih, Bagaimana Urusnya?

- 19 Agustus 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi plat nomor
Ilustrasi plat nomor /Korlantas Polri

PORTAL SULUT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana merubah warna plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi warna putih.

Perubahan pelat nomor menjadi putih ini akan berlaku nasional.

Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: 3 Golongan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor Mulai Diberlakukan Agustus 2021

Rencana tersebut akan dimulai tahun depan.

Polri mengklaim, perubahan warna TNKB menjadi putih ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Lantas bagaimana cara mendapatkan plat warna putih ini?

Baca Juga: Mulai Agustus SIM C Jadi Tiga Golongan, Begini Biaya dan Cara Naikkan Golongan

Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id, pengantian plat ini dilakukan saat:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x