Sayonara Tenaga Honorer, Ini Penggantinya

- 2 Juni 2022, 09:37 WIB
Surat Menpan soal status tenaga honorer
Surat Menpan soal status tenaga honorer /

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah