Sayonara Tenaga Honorer, Ini Penggantinya

- 2 Juni 2022, 09:37 WIB
Surat Menpan soal status tenaga honorer
Surat Menpan soal status tenaga honorer /


PORTAL SULUT - Tenaga honorer resmi dihapus. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).

Usai mengeluarkan PP tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukan ke kepala daerah.

Dalam surat tersebut berisi aturan membuat struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga: TNI dan BNN Bakar Lima Hektare Ladang Ganja di Aceh

Peraturan Pemerintah yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo ini berisi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) menyatakan setelah tenaga honorer dihapus, status pegawai pemerintahan mulai 2023 nanti hanya ada 2 jenis saja, yaitu melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Instansi pemerintah dapat merekrut pegawai tetapi menggunakan cara outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi energi kebersihan serta keamanan.

Dalam surat itu juga dijelaskan kepala daerah akan diberi sanksi jika tidak mengindahkan amanat tersebut.

Lantas apa solusi pemerintah?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, tenaga honorer bisa ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPPPK.

"Ikut tes CPNS dan PPPK. Kalau lulus, diterima," kata Tjahjo.

Seperti diketahui ada sejumlah kemudahan bagi tenaga honorer untuk ikut tes CPNs maupun PPPK.

Tjahjo menjelaskan, pemerintah telah mempermudah tenaga honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skor passing grade.

"Bisa ikut tes PPPK dan (passing) grade-nya sudah diturunkan," ujar Tjahjo Kumolo.

Selain itu, pada ada kemudahan saat mendaftar PPPK Guru.

Baca Juga: Gagal di PPPK Guru Tahap 1 dan 2, Guru Honorer Berpeluang Lulus di PPPK Guru 2022 Melalui Jalur Ini

Peserta diberi kemudahan lulus PPPK tanpa tes. Namun ada syaratnya.

Hal ini dijelaskan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani dalam akun instagramnya menjawab pertanyaan dari guru honorer.

"Maaf ibu apa benar yang terdaftar di Dapodik selama 3 tahun berturut-turut mengajar tidak perlu dites hanya melihat dari observasi kinerjanya saja?," tanya salah satu guru.

Menjawab pertanyaan tersebut, Nunuk Suryani memastikan hal tersebut.

"Iya betul," jawab Nunuk Suryani.

Sebelumnya juga, keputusan tersebut juga tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

Dalam PermenPAN-RB tersebut dijelaskan guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak dites lagi di PPPK 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Langkah tersebut sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun.

Bukan hanya PPPK Guru yang akan dibuka di tahun 2022 ini. Pemerintah juga akan merekrut PPPK tenaga kesehatan.

Baca Juga: Info Terbaru! Inilah Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022, Cek Selengkapnya Sekarang di Sini

Dilansir portalsulut.com dari laman Sehatnegriku, pada Selasa, 31 Mei 2022, sekitar 200 ribu tenaga kesehatan yang akan diangkat jadi PPPK tahun ini.

Tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi PPPK harus memeuni syarat sebagai berikut.

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah