Sayonara Tenaga Honorer, Ini Penggantinya

- 2 Juni 2022, 09:37 WIB
Surat Menpan soal status tenaga honorer
Surat Menpan soal status tenaga honorer /

Sebelumnya juga, keputusan tersebut juga tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

Dalam PermenPAN-RB tersebut dijelaskan guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak dites lagi di PPPK 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Langkah tersebut sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun.

Bukan hanya PPPK Guru yang akan dibuka di tahun 2022 ini. Pemerintah juga akan merekrut PPPK tenaga kesehatan.

Baca Juga: Info Terbaru! Inilah Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022, Cek Selengkapnya Sekarang di Sini

Dilansir portalsulut.com dari laman Sehatnegriku, pada Selasa, 31 Mei 2022, sekitar 200 ribu tenaga kesehatan yang akan diangkat jadi PPPK tahun ini.

Tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi PPPK harus memeuni syarat sebagai berikut.

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah