Sayonara Tenaga Honorer, Ini Penggantinya

- 2 Juni 2022, 09:37 WIB
Surat Menpan soal status tenaga honorer
Surat Menpan soal status tenaga honorer /


PORTAL SULUT - Tenaga honorer resmi dihapus. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).

Usai mengeluarkan PP tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukan ke kepala daerah.

Dalam surat tersebut berisi aturan membuat struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga: TNI dan BNN Bakar Lima Hektare Ladang Ganja di Aceh

Peraturan Pemerintah yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo ini berisi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) menyatakan setelah tenaga honorer dihapus, status pegawai pemerintahan mulai 2023 nanti hanya ada 2 jenis saja, yaitu melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Instansi pemerintah dapat merekrut pegawai tetapi menggunakan cara outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi energi kebersihan serta keamanan.

Dalam surat itu juga dijelaskan kepala daerah akan diberi sanksi jika tidak mengindahkan amanat tersebut.

Lantas apa solusi pemerintah?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, tenaga honorer bisa ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPPPK.

"Ikut tes CPNS dan PPPK. Kalau lulus, diterima," kata Tjahjo.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x