Info Terbaru! Inilah Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022, Cek Selengkapnya Sekarang di Sini

- 1 Juni 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2022
Ilustrasi PPPK Guru 2022 /

PORTAL SULUT — Berikut ini persyaratan pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Pada tahun 2022 ini pemerintah akan memfokuskan pengangkatan PPPK, termasuk untuk guru.

Untuk CPNS hanya dibuka terbatas yakni untuk sekolah kedinasan.
Nah, khusus untuk pelaksanaan PPPK Guru, pemerintah telah mengeluarkan regulasi pengadaan PPPK Guru tahun 2022 berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

Baca Juga: Penerimaan PPPK Guru 2022 Segera Dimulai, Berikut Alur Seleksi PPPK Guru Terbaru

PermenPAN-RB nomor 20 tahun 2022 ini resmi diundangkan pada 23 Mei 2022.
Adapun syarat yang bisa ikut dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022 diatur dalam bab II tentang persyaratan dan kategori pelamar.

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas terdiri dari:

1. Pelamar prioritas I, yakni:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar prioritas II, yakni merupakan THK-II.
3. Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Pemerintah, DPR, KPU Sepakat Pemilu Dilaksanakan 14 Februari 2024, Pengamat: Tegaskan Jokowi Tolak Penundaan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x