Catat! Tak Boleh Lagi Nama Anak hanya Satu Kata atau Lebih dari 60 Huruf, Mendagri Keluarkan Aturannya

- 22 Mei 2022, 20:58 WIB
Ilustrasi bayi. Warga Indonesia kini tak boleh lagi menamakan anak hanya dengan satu kata.
Ilustrasi bayi. Warga Indonesia kini tak boleh lagi menamakan anak hanya dengan satu kata. /Pexels/Spencer Selover

PORTAL SULUT - Di beberapa daerah dulu jamak nama warga hanya satu kata, namun kini sudah tida bisa lagi. Nama kini minimal dua kata.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Permendagri tersebut tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Mendagri mengatur perihal pemberian nama.

Baca Juga: Mobil Mewah Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo Diangkut dari Medan ke Jakarta

Ya, kini pemberian nama setidaknya harus mengacu pada peraturan tersebut untuk mempermudah dalam pencatatan dokumen kependudukan.

Orang tuanya tampaknya harus lebih keras lagi memikirkan nama anak. Pertimbangannya tidak hanya nilai estetika dan makna semata.

Banyak ditemukan nama-nama anak dewasa kini yang penulisannya sukar dibaca supaya tampak unik dan berbeda atau hanya menggunakan satu kata.

Baca Juga: Tak Perlu Elpiji untuk Memasak, Sudah 10 Tahun Warga Maros Ini Pilih Gunakan Kotoran Sapi

Kini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan takkan ada lagi pemberian nama identitas semacam itu.

Ini di antaranya harus menjadi pertimbangan nama anak berdasarkan Permendagri Nomor 73/2022

  • Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Dispencapil Kabupaten Ngawi, Minggu, 22 Mei 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.
  • Bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;
  • Bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;

Aturan tersebut juga menuliskan bahwa pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan mesti dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, serta norma kesusilaan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer Kemenag, Ini Kebutuhan PPPK Guru Madrasah

Pencatatan nama tersebut harus memenuhi persyaratan, diantaranya:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
  • Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nam
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Jangan Sembarang Beri Nama Anak, Mendagri Larang Cuma 1 Kata atau yang Sukar Dibaca."***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x