Jelang Pembukaan Pendaftaran PPPK Tahap 3, Peserta Diminta Perbaiki Data Ini

- 22 Mei 2022, 10:14 WIB
Info terkait seleksi PPPK tahap 3
Info terkait seleksi PPPK tahap 3 /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id

3. Akan terdapat fitur cek validasi data Pustadin. Jika NIK yang dicek tidak valid, maka verval dapat menghubungi pihak Pusdatin Kemdikbudristek.

4. Jika NIK sudah tercentang hijau maka NIK telah sinkron dengan PUSDATIN.

Jika NIK belum centang hijau, klik 'Cek Validasi NIK dan NUPTK'.

Baca Juga: Bus Berpenumpang Para Peziarah Seruduk Rumah Warga di Ciamis, Empat Orang Meninggal

Seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 data harus sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dengan Dapodik.

Ketika pendaftaran dilakukan verifikasi data Dukcapil. Pendaftaran hanya dapat dilanjutkan jika antara data pelamar dengan data Dapodik sama.

Data yang harus sinkronisasi antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir dan Tanggal Lahir

Pelayanan “perhatikan data” dapat dilakukan dengan menghubungi call center Halo.

Artikel ini dikutip dari BERITASOLORAYA.com dalam judul Surat Edaran Baru Kemdikbud Penting untuk PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Resmi. Jangan Lewatkan Infonya ... (Sukhum Ela Wahyuningrum)***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x