Jelang Pembukaan Pendaftaran PPPK Tahap 3, Peserta Diminta Perbaiki Data Ini

- 22 Mei 2022, 10:14 WIB
Info terkait seleksi PPPK tahap 3
Info terkait seleksi PPPK tahap 3 /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT - Kabar kapan pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 3 terus ditunggu para guru honorer.

Hingga saat ini belum ada informasi resmi kapan tahap 3 akan dibuka. Namun sebelumnya pemerintah memastikan tetap akan membuka tahap 3 di tahun 2022 ini.

Terbaru, beredar Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan untuk seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022. Bagi yang ingin mendaftar diharapkan untuk mengeceknya.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah, Cek Syaratnya di Sini!

Surat Edaran dengan Nomor 1023/C6/PM.01.04/2022 tertanggal 12 Mei tahun 2022 ini terdapat hal yang harus diperhatikan, dicek dan dilakukan segera, untuk yang akan mengikuti seleksi.

Pasalnya, sesuatu yang harus diperhatikan dalam Surat Edaran tersebut memiliki kaitan dengan data saat peserta melakukan pendaftaran PPPK Tahap 3.

Isi Surat Edaran tersebut mengenai 'Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan' yang ditunjukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di Seluruh Indonesia.

Perbaikan NIK yang dilakukan peserta sangatlah penting bagi yang ingin melakukan pendaftaran seleksi PPPK Tahap 3 di akun SSCASN.

Surat Edaran (SE) tersebut menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terkoneksi atau sinkron dengan data di Dukcapil.

Untuk hal itulah Dinas Pendidikan menginfokan kepada satuan pendidikan baik SKB dan PKBM untuk melakukan perbaikan data peserta didik , pendidik dan tenaga kependidikan dengan segera.

Baca Juga: Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Seorang Pria di Garut Cabuli dua Kakek Berusia 70 dan 79 Tahun

Bagi pendidik dan tenaga kependidikan sinkronisasi NIK memiliki pengaruh untuk seleksi PPPK Tahap 3.

Memperbaikan NIK bagi peserta didik dapat dilakukan melalui laman :

vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Sementara bagi pendidik dan tenaga kependidikan perbaikannya dapat dilakukan melalui laman:

vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

NIK yang telah sinkron dapat dicek secara online, dengan langkah-langkah berikut:

1. Klik situs gtk.belajar.kemdikbud.go.id, klik login SIMPKB

2. Masukkan surel dan password (kata sandi) klik login

3. Akan terdapat fitur cek validasi data Pustadin. Jika NIK yang dicek tidak valid, maka verval dapat menghubungi pihak Pusdatin Kemdikbudristek.

4. Jika NIK sudah tercentang hijau maka NIK telah sinkron dengan PUSDATIN.

Jika NIK belum centang hijau, klik 'Cek Validasi NIK dan NUPTK'.

Baca Juga: Bus Berpenumpang Para Peziarah Seruduk Rumah Warga di Ciamis, Empat Orang Meninggal

Seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 data harus sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dengan Dapodik.

Ketika pendaftaran dilakukan verifikasi data Dukcapil. Pendaftaran hanya dapat dilanjutkan jika antara data pelamar dengan data Dapodik sama.

Data yang harus sinkronisasi antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir dan Tanggal Lahir

Pelayanan “perhatikan data” dapat dilakukan dengan menghubungi call center Halo.

Artikel ini dikutip dari BERITASOLORAYA.com dalam judul Surat Edaran Baru Kemdikbud Penting untuk PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Resmi. Jangan Lewatkan Infonya ... (Sukhum Ela Wahyuningrum)***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x