Jelang Pembukaan Pendaftaran PPPK Tahap 3, Peserta Diminta Perbaiki Data Ini

- 22 Mei 2022, 10:14 WIB
Info terkait seleksi PPPK tahap 3
Info terkait seleksi PPPK tahap 3 /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT - Kabar kapan pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 3 terus ditunggu para guru honorer.

Hingga saat ini belum ada informasi resmi kapan tahap 3 akan dibuka. Namun sebelumnya pemerintah memastikan tetap akan membuka tahap 3 di tahun 2022 ini.

Terbaru, beredar Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan untuk seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022. Bagi yang ingin mendaftar diharapkan untuk mengeceknya.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah, Cek Syaratnya di Sini!

Surat Edaran dengan Nomor 1023/C6/PM.01.04/2022 tertanggal 12 Mei tahun 2022 ini terdapat hal yang harus diperhatikan, dicek dan dilakukan segera, untuk yang akan mengikuti seleksi.

Pasalnya, sesuatu yang harus diperhatikan dalam Surat Edaran tersebut memiliki kaitan dengan data saat peserta melakukan pendaftaran PPPK Tahap 3.

Isi Surat Edaran tersebut mengenai 'Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan' yang ditunjukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di Seluruh Indonesia.

Perbaikan NIK yang dilakukan peserta sangatlah penting bagi yang ingin melakukan pendaftaran seleksi PPPK Tahap 3 di akun SSCASN.

Surat Edaran (SE) tersebut menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terkoneksi atau sinkron dengan data di Dukcapil.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x