Beredar Narasi Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Dana Haji untuk IKN, Kemenag: Itu Fitnah dan Hoaks

- 8 Mei 2022, 13:16 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas./kemenag.go.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas./kemenag.go.id /

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.

Baca Juga: TERKINI! Inilah Jadwal Pencairan dan Kriteria PNS yang Tidak Menerima Gaji 13

Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

"Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah," ujarnya.

"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," tandas Fauzin.***

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x