TERKINI! Inilah Jadwal Pencairan dan Kriteria PNS yang Tidak Menerima Gaji 13

- 8 Mei 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS.
Ilustrasi gaji 13 PNS. /Antara/Sigid Kurniawan/

PORTAL SULUT - Tahun ini pemerintah telah merilis jadwal pencairan beserta kriteria penerima gaji ke 13 tahun 2022.

Gaji ke 13 tersebut rencananya akan diberikan kepada PNS pada bulan Juli 2022 mendatang.

Kementerian Keuangan juga memastikan bahwa nilai gaji ke 13 tahun 2022 akan lebih besar dibanding dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Inilah 8 Weton Yang Rezekinya Paling Tinggi di Pertengahan 2022 Sesuai Hitungan Jawa Dunyo

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan mendapat gaji ke 13 seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, dibahas terkait dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Namun, ada beberapa PNS/ASN yang tidak akan menerima gaji ke 13 tahun ini, hal ini tertuang dalam pasal 5 di aturan tersebut.

Baca Juga: Wanita Wajib Baca! Hukum Tidak Memakai Mukena Ketika Sholat, Ustadz Abdul Somad: Dilarang Kalau Seperti ini

Mereka yang tidak akan menerima gaji ke 13 adalah mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x