Beredar Narasi Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Dana Haji untuk IKN, Kemenag: Itu Fitnah dan Hoaks

- 8 Mei 2022, 13:16 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas./kemenag.go.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas./kemenag.go.id /

PORTAL SULUT - Kementerian Agama RI membantah keras narasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.

Narasi tersebut viral melalui tangkapan layar berita yang berasal dari media dalam jaringan (daring).

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin dalam keterangan pers, Minggu 8 Mei 2022.

Baca Juga: Pengamat Nilai Silaturahmi dengan Megawati Bisa Jadi sebagai Pencanangan Duet Prabowo-Puan

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.

Dalam pernyataanya, pihak Kemenag menyinggung Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

UU tersebut mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x